Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara dinilai tidak masuk kategori alat bukti. Demikian disampaikan Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal saat memberikan keterangan ahli.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, 27 November 2018, itu diikuti oleh 5 finalis perwakilan aparatur sipil negara (ASN) LIPI, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Andalas, UGM, dan Badan Keahlian DPR.
KH Ma`ruf Amin menghadiri deklarasi alim ulama se kota Cilegon, kemudian ke Serang untuk menghadiri Haul Sultan Ageng Tirtayasa
Kiai Ma`ruf Amin berziarah ke makam Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten. Mendapat inspirasi perjuangan.
Mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.